Kamis, 13 November 2014

PENGERTIAN WARGANEGARA DAN NEGARA



 ILMU SOSIAL DASAR BAB V 
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.   PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

B.   SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
1.)              Adanya perintah atau larangan.
2.)              Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang. Akan tetapi  ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsur pemaksaan.
3.)              Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
4.)              Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
5.)              Peraturan itu bersifat memaksa.
6.)              Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

C.   SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :

a.     Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b.    Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.     Undang-undang (statute)
2.     Kebiasaan (costum)
3.     Keputusan-keputusan hakim
4.     Traktat (treaty)
5.     Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

D.   PEMBAGIAN HUKUM
1.)  Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
Ø Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditunjukkan bagi warga didalam suatu Negara dan bentuknya tertulis
Ø Hukum Kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
Ø Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
Ø Hukum Yurisprudensi, yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim

2.)  Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum tertulis
Hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak
dikodfikasikan
Ø Hukum tak tertulis(hokum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaannya sebagai suatu peraturan.

3.)  Menurut “tempat berlakunya” hukum terbagi dalam :
Ø Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
Ø Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Ø Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
Ø Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

4.)  Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
Ø Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
Ø Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan dating
Ø Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

5.)  Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
Ø Hukum Material, adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana material dan hukum perdata material.
Ø Hukum Acara, adalah hukum yang memuat berbagai peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberikan keputusan. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata

6.)  Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur

7.)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum Objektif
Ø  Hukum Subjektif

8.)  Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Ø  Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
E.   PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

F.    TUGAS UTAMA NEGARA
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

G.  SIFAT-SIFAT NEGARA
1.     Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.     Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.     Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

H.  UNSUR-UNSUR NEGARA
1.     Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2.     Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3.     Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.     Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

I.      TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat pada UUD 45 alinea keempat yang berbunyi “Kemudia daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

J.     PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.

K.  PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.

Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
L.    PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
M. KRITERIA WARGANEGARA
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
N.   ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

O.  PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
(1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
P.    PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WNI
1.     Menurut Pasal 27 ayat 1-3 :
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.     Menurut Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.     Menurut Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.     Menurut Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.     Menurut Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.     Menurut Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.     Menurut Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

SUMBER :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar