ILMU SOSIAL DASAR BAB V
HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAH
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Hukum
menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan
– peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
B. SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
1.)
Adanya perintah atau larangan.
2.)
Perintah atau larangan itu harus
dipenuhi setiap orang. Akan tetapi ternyata
tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup
benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsur pemaksaan.
3.)
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
4.)
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
5.)
Peraturan itu bersifat memaksa.
6.)
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
C. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar
akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
a.
Sumber-sumber
hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari
mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
b.
Sedang
Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang
(statute)
2. Kebiasaan
(costum)
3. Keputusan-keputusan
hakim
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
Sarjana hukum (doktrin)
D. PEMBAGIAN HUKUM
1.) Menurut
“sumbernya” hukum dapat dibagi dalam
:
Ø Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan yang ditunjukkan bagi warga didalam suatu Negara dan
bentuknya tertulis
Ø Hukum
Kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak didalam
peraturan kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan
bentuknya tidak tertulis
Ø Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara didalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara
yang mengikuti perjanjian(traktat)
Ø Hukum
Yurisprudensi, yaitu hokum yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum
tertulis
Hukum
tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak
dikodfikasikan
Ø Hukum
tak tertulis(hokum kebiasaan), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam
pelaksanaannya sebagai suatu peraturan.
3.) Menurut
“tempat berlakunya” hukum terbagi
dalam :
Ø Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
Ø Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia internasional.
Ø Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara
masuk ke wilayah negara negara lain.
Ø Hukum Agama,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama
untuk para anggota pengikutnya.
4.) Menurut
“waktu berlakunya” hukum terbagi
dalam :
Ø Ius
Consitutum ialah hukum
yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam
suatu tempat tertentu.
Ø Ius
Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang
akan dating
Ø Hukum
asasi, yaitu hukum yang
berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut
berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu
terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
5.) Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi
dalam :
Ø Hukum
Material, adalah hukum yang memuat mengenai
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana material dan hukum perdata
material.
Ø Hukum
Acara, adalah hukum yang memuat berbagai
peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberikan keputusan. Contoh: hukum acara pidana
dan hukum acara perdata
6.) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum
yang memaksa
Ø Hukum
yang mengatur
7.) Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
Ø Hukum
Objektif
Ø Hukum Subjektif
8.) Menurut
“Isinya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan
menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Ø Hukum Publik(Hukum negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
E. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
F. TUGAS UTAMA NEGARA
1. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
G. SIFAT-SIFAT NEGARA
1. Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan
perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara
bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim,
sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen
maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi
tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan
tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik
tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena
bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan
itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu
negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti
contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
H. UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2. Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah
dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de
jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
I. TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan
Negara Republik Indonesia terdapat pada UUD 45 alinea keempat yang berbunyi
“Kemudia daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
J. PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau
badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
K. PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
L.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
M. KRITERIA WARGANEGARA
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
N. ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah
dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
O. PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
(1)
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(2)
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
P. PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
WNI
1.
Menurut Pasal 27 ayat 1-3 :
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
2.
Menurut Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Menurut
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk
agama (kepercayaan )
4.
Menurut
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Menurut
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.
Menurut
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian
,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.
Menurut
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin
dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
SUMBER :